TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala BPS Provinsi Kepri Toto Haryanto Silitonga, Rabu (17/6/2026), meresmikan dimulainya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Balairung Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
Pencanangan ini menjadi tanda awal pelaksanaan pendataan ekonomi terbesar di Indonesia. Proses sensus akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan ini dinilai krusial untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi dan potensi ekonomi daerah. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, hasil sensus ekonomi bukan sekadar data administratif. Ia menegaskan, data ini akan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.
“Sensus ekonomi ini tentu tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif saja, tetapi hasilnya akan menjadi pedoman penting bagi para pemangku kebijakan dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis ke depan. Apalagi bagi Provinsi Kepulauan Riau yang wilayahnya 98 persen laut dan hanya 2 persen daratan. Hasil sensus ini sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi maritim kita ke depan,” ujar Ansar di hadapan para hadirin.
Baca Juga
Ansar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan SE2026. Ia menginstruksikan para bupati, wali kota, camat, lurah, kepala desa, pimpinan instansi vertikal, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya untuk turut menyukseskan kegiatan ini.
Menurutnya, kunci utama sensus adalah partisipasi aktif dari masyarakat. Ia berharap tidak ada satu pun pelaku usaha atau aktivitas ekonomi yang terlewat dari pendataan.
“Saya berharap Kepri dapat memberikan sumbangsih terbaik sebagai provinsi dengan tingkat partisipasi maksimal dalam mendukung penyelenggaraan sensus ini. Hasilnya nanti akan menjadi alat kebijakan penting dalam merancang program-program ekonomi yang inklusif agar Kepulauan Riau semakin maju dan sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Aturan itu mewajibkan BPS melaksanakan sensus ekonomi setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.
Amalia menyoroti pentingnya sensus ini mengingat dinamika dan perubahan aktivitas ekonomi dalam satu dekade terakhir berlangsung sangat cepat. Karena itu, data yang lengkap, akurat, dan mutakhir sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
“Keberhasilan sensus ekonomi memiliki dua syarat utama. Pertama, jangan ada yang terlewat. Kedua, data yang dikumpulkan harus akurat. Jika dua hal ini terpenuhi, maka kita akan menghasilkan data ekonomi yang berkualitas untuk pembangunan Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BPS RI telah menerbitkan surat edaran pada 15 Juni 2026 tentang koordinasi pemerintah daerah dengan BPS dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Turut hadir dalam pencanangan ini antara lain Direktur Neraca Pengeluaran BPS RI sekaligus Ketua Pelaksana Sensus Ekonomi Nasional Windiarso Konco Adi, Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS RI Muhammad Edy Mahmud, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin, Ketua TP PKK Kepri Dewi Kumalasari Ansar, Forkopimda Kepri, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, para bupati dan wali kota se-Kepri atau perwakilan, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD Pemprov Kepri, serta kepala BPS kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau.
