Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 15 Des 2021 20:05 WIB

Setelah Jarah Harta, Maling di Batam Tusuk Pemilik Rumah


					Ilustrasi pencuri masuk dari jendela. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Perbesar

Ilustrasi pencuri masuk dari jendela. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Pelaku berinisial TS (28) diamankan pada Rabu (15/12).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, mengungkapan bahwa kejadian pencurian kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (14/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan korban berinisial VE melihat orang tidak dikenal masuk ke pekarangan rumahnya di Perumahan Town House Cipta Gren Mension Tanjung Pinggir, Sekupang, kota Batam.

“Waktu itu korban tengah berada di dalam kamar lantai dua. Tiba-tiba anak korban melihat pelaku masuk melalui jendela dan anaknya langsung mengabarkan ke korban,” katanya, melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga.

Namun sayang pelaku dengan sigap masuk ke kamar dengan menodongkan senjata tajam (pisau). Korban sempat sigap menangkis hingga pisau pelaku tersebut terjatuh.

Ketika diancam, korban mengatakan kepada pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu di dalam tas.

“Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi, ” kata dia.

Dia menambahkan, korban sempat mencoba menyelamatkan diri bersama anaknya, namun ia ditarik pelaku yang belum puas menjarah harta korban.

“Pelaku sempat membenturkan kepala korban ke dinding. Korban sudah berusaha melarikan diri namun pelaku langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak dua buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak serta dua buah kalung emas senilai Rp 14 juta putus.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir.

“Jadi begitu kita dapat info keberadaan pelaku langsung kita lakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diancam dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon

Kepala OPD hingga Kades di Bintan Dibekali Sosialisasi Anti Korupsi

20 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241120 WA0029 11zon
Trending di Warta