Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Pelaku berinisial TS (28) diamankan pada Rabu (15/12).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, mengungkapan bahwa kejadian pencurian kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (14/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dia mengatakan korban berinisial VE melihat orang tidak dikenal masuk ke pekarangan rumahnya di Perumahan Town House Cipta Gren Mension Tanjung Pinggir, Sekupang, kota Batam.
“Waktu itu korban tengah berada di dalam kamar lantai dua. Tiba-tiba anak korban melihat pelaku masuk melalui jendela dan anaknya langsung mengabarkan ke korban,” katanya, melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga.
Namun sayang pelaku dengan sigap masuk ke kamar dengan menodongkan senjata tajam (pisau). Korban sempat sigap menangkis hingga pisau pelaku tersebut terjatuh.
Ketika diancam, korban mengatakan kepada pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu di dalam tas.
“Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi, ” kata dia.
Dia menambahkan, korban sempat mencoba menyelamatkan diri bersama anaknya, namun ia ditarik pelaku yang belum puas menjarah harta korban.
“Pelaku sempat membenturkan kepala korban ke dinding. Korban sudah berusaha melarikan diri namun pelaku langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak dua buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak serta dua buah kalung emas senilai Rp 14 juta putus.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir.
“Jadi begitu kita dapat info keberadaan pelaku langsung kita lakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diancam dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.