Menu

Mode Gelap

Warta · 15 Des 2021 20:05 WIB

Setelah Jarah Harta, Maling di Batam Tusuk Pemilik Rumah


					Ilustrasi pencuri masuk dari jendela. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Perbesar

Ilustrasi pencuri masuk dari jendela. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Pelaku berinisial TS (28) diamankan pada Rabu (15/12).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, mengungkapan bahwa kejadian pencurian kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (14/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan korban berinisial VE melihat orang tidak dikenal masuk ke pekarangan rumahnya di Perumahan Town House Cipta Gren Mension Tanjung Pinggir, Sekupang, kota Batam.

“Waktu itu korban tengah berada di dalam kamar lantai dua. Tiba-tiba anak korban melihat pelaku masuk melalui jendela dan anaknya langsung mengabarkan ke korban,” katanya, melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga.

Namun sayang pelaku dengan sigap masuk ke kamar dengan menodongkan senjata tajam (pisau). Korban sempat sigap menangkis hingga pisau pelaku tersebut terjatuh.

Ketika diancam, korban mengatakan kepada pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu di dalam tas.

ADVERTISEMENT

“Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi, ” kata dia.

Dia menambahkan, korban sempat mencoba menyelamatkan diri bersama anaknya, namun ia ditarik pelaku yang belum puas menjarah harta korban.

“Pelaku sempat membenturkan kepala korban ke dinding. Korban sudah berusaha melarikan diri namun pelaku langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak dua buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak serta dua buah kalung emas senilai Rp 14 juta putus.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir.

“Jadi begitu kita dapat info keberadaan pelaku langsung kita lakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diancam dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta