Hukum Kriminal

Setelah Seilekop, Kini Puskesmas Teluk Sasah Diduga Korupsi Insentif Nakes Rp 130 Juta

Satu persatu kepala puskesmas di Kabupaten Bintan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan guna menghitung dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan COVID-19.

Pemanggilan pertama dimulai dari Puskesmas Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dari hasil penghitungan antara pihak jaksa dan pegawai Puskesmas Teluk Sasah, ternyata atas kesengajaan mereka melakukan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 130 juta.

ADVERTISEMENT

โ€œJadi selisih antara perhitungan mereka sendiri dengan hasil perhitungan bersama sangat besar,โ€ ungkap I Wayan Riana, Kajari Bintan, kemarin.

Namun demikian, lanjut I Wayan, angka kerugian negara sebesar Rp 130 juta belum finaI. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.ย 

โ€œItu baru dari perhitungan bersama dan belum berakhir karena belum masuk lagi ke dalam penyelidikan mendalam. Namun untuk gimana selanjutnya terhadap kasus ini kita akan minta petunjuk dari pimpinan dulu,โ€ katanya.

Kendati demikian, beberapa waktu lalu 13 Kepala puskemas datang bersama-sama mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 504 juta lebih. Dari total tersebut, kepala puskesmas Teluk Sasah hanya kembalikan Rp 50 juta ke jaksa. Bedasarkan pengakuan mereka besaran uang yang dikembalikan itu sesuai dengan perhitungan yang mereka lakukan sendiri.

I Wayan menambahkan, setelah Puskesmas Teluk Sasah, ada 12 puskesmas lagi akan mendapatkan giliran untuk dipanggil dan dillakukan penghitungan bersama pihak kejaksaan. Ditargetkan penghitungan itu akan selesai dilakukan sebelum akhir bulan ini.

Selain melakukan penghitungan pihak kejaksaan juga sedang menunggu laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan terkait total alokasi dana insentif nakes yang dikucurkan ke seluruh puskesmas se-Kabupaten Bintan sari 2020 san 2021.

โ€œKemarin kita ketahui alokasi anggaran ke puskesmas sekitar Rp 4 miliar lebih. Ternyata lebih dari nominalnya sebab untuk di Puskesmas Seilekop saja yang awalnya Rp 800 juta lebih menjadi Rp 1,2 miliar kenaikan itu karena ada carryover 3 bulan yang belum dihitung Dinkes Bintan. Yaitu cary over yang 2020 dibayarkan di 2021,โ€ ucapnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot