Siswa Magang Bisa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan jaminan tenaga kerja kepada para pelajar yang akan melakukan tugas magang.

Hal tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada para siswa-siswi saat menjalani praktik kerja di kantor dan perusahaan.

ADVERTISEMENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menuturkan program jaminan sosial tenaga kerja tidak hanya menyasar pekerja formal dan informal saja.

Namun, program tersebut juga bisa dimanfaatkan para siswa yang akan melakukan tugas magang.

โ€œPerlidungan jaminan sosial bagi siswa magang merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu,โ€ ungkapnya saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada calon siswa magang di SMKN 4 Tanjungpinang, kemarin.

Lebih jauh ia menjelaskan, ada 4 program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan pada pekerja kepada para siswa magang. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

โ€œSiswa magang yang bekerja di perusahaan juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Maka, siswa magang juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan di masa depan melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,โ€ terang Sunjana.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot