Soal Usulan Pass Pelabuhan Dibebankan ke Pemilik Kapal, APKAPI Riau-Kepri: Jangan Bikin Kebijakan Berdasarkan Selera

Karimun – Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI) Riau–Kepulauan Riau menilai pendapat Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, yang meminta agar tarif pass pelabuhan ditanggung pemilik kapal dan tidak lagi dibayarkan oleh penumpang, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Hukum APKAPI Riau–Kepri, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan pass pelabuhan tidak dapat dipahami hanya berdasarkan pemikiran mengenai siapa yang dianggap lebih pantas menanggung biaya tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, harus dibedakan secara tegas antara jasa angkutan laut yang diberikan perusahaan pelayaran dengan jasa kepelabuhanan yang diberikan oleh penyelenggara atau badan usaha pelabuhan.

“Menurut kami, pendapat tersebut sangat keliru apabila pass pelabuhan kemudian dianggap sebagai kewajiban pemilik kapal. Harus dipahami terlebih dahulu konstruksi hukumnya. Jasa angkutan kapal dan jasa kepelabuhanan adalah dua jenis pelayanan yang berbeda, dengan hubungan hukum yang juga berbeda,” tegas Edwar, Selasa, 1 September 2026.

Edwar menjelaskan, dalam rezim hukum pelayaran, kegiatan pengusahaan di pelabuhan mencakup penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap kapal, penumpang, dan barang.

Artinya, penumpang memang dapat berkedudukan sebagai pengguna atau penerima pelayanan jasa kepelabuhanan.

Regulasi kepelabuhanan juga mengenal tarif pelayanan jasa penumpang serta tarif tanda masuk atau pass pelabuhan sebagai bagian dari jenis pelayanan jasa kepelabuhanan.

“Jadi jangan dicampuradukkan. Tiket kapal merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan oleh perusahaan pelayaran. Pass pelabuhan berada dalam rezim pelayanan jasa kepelabuhanan. Kapal memiliki komponen pelayanan kepelabuhanan tersendiri, begitu pula penumpang sebagai pengguna jasa,” jelasnya.

APKAPI Riau–Kepri menilai keinginan untuk meringankan beban masyarakat tentu dapat dipahami. Bahkan menurut Edwar, apabila pemerintah ingin membuat kebijakan subsidi, integrasi pembayaran atau skema lain yang sah agar masyarakat tidak terbebani, hal tersebut merupakan ruang kebijakan yang dapat didiskusikan.

ADVERTISEMENT

Namun, menurutnya, keinginan meringankan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk membalik konstruksi hukum mengenai siapa pemberi jasa dan siapa penerima jasa.

“Kalau mau memperjuangkan masyarakat agar tidak dibebani, silakan. Kita bisa diskusikan mekanismenya. Tetapi jangan kemudian disimpulkan bahwa karena penumpang tidak ingin dibebani, maka pass pelabuhan otomatis menjadi kewajiban pemilik kapal. Apa dasar hukumnya? Itu yang harus dijawab terlebih dahulu,” jelasnya.

Edwar mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, pengelolaan pelayanan publik maupun penerapan tarif tidak dapat dibangun hanya berdasarkan selera atau pemikiran mengenai siapa yang dianggap seharusnya membayar.

ADVERTISEMENT

“Ini negara hukum, ada aturan mainnya. Bukan berdasarkan selera dan pemikiran masing-masing tanpa dasar hukum. Kalau setiap tarif bisa dipindahkan begitu saja kepada pihak lain hanya karena menurut kita lebih baik begitu, akhirnya tata kelola negara menjadi gado-gado,” katanya.

APKAPI Riau–Kepri juga mengingatkan bahwa pernyataan mengenai persoalan kepelabuhanan yang disampaikan pejabat publik, terlebih anggota DPRD tingkat provinsi, seharusnya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

Menurut Edwar, seorang pejabat publik tentu memiliki hak untuk mengkritik maupun mengusulkan perubahan kebijakan. Namun harus dibedakan antara mengusulkan perubahan skema kebijakan dengan menyatakan bahwa suatu kewajiban hukum semestinya menjadi tanggung jawab pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

“Kalau mengatakan, ‘saya mengusulkan agar biaya itu nantinya ditanggung atau diintegrasikan kepada perusahaan pelayaran’, itu merupakan usulan kebijakan dan silakan diperdebatkan. Tetapi kalau dikonstruksikan seolah-olah pass pelabuhan memang merupakan kewajiban pemilik kapal, tentu harus ditunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan pemahaman yang keliru.”

Menurut APKAPI, perlindungan terhadap masyarakat justru harus dimulai dengan memberikan pemahaman yang benar mengenai tata kelola jasa kepelabuhanan.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan jasa, jasa apa yang diberikan, siapa yang menerima jasa, dan apa dasar tarifnya? Dari situlah kita menentukan hubungan hukumnya.”

Edwar menegaskan APKAPI Riau–Kepri pada prinsipnya mendukung setiap upaya menghadirkan pelayanan pelabuhan yang murah, transparan dan berpihak kepada masyarakat. Namun, keberpihakan tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Silakan perjuangkan tarif yang murah. Silakan perjuangkan pelayanan yang lebih baik. Tetapi kalau berbicara hukum, jangan mulai dari siapa yang kita ingin suruh membayar. Mulailah dari aturannya. Karena negara hukum bekerja berdasarkan norma, bukan berdasarkan selera,” tutup Ketua Bidang Hukum APKAPI Riau–Kepri tersebut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article