Jumlah suara tidak sah dalam Pemilu 2024 untuk DPR RI di Kabupaten Bintan terbilang tinggi, mencapai 12.129 suara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Bintan, Harris Daulay, dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/3).
“Jumlah suara sah untuk Pileg DPR RI di Bintan sebanyak 91.347, sedangkan total suara sah dan tidak sah mencapai 103.476 suara,” terang Harris.
Harris mengakui tingginya jumlah suara tidak sah ini. Selain terjadi pada Pileg DPR RI, hal serupa juga terjadi pada pemilihan DPD RI di Bintan.
“Rata-rata suara tidak sah karena pemilih mencoblos lebih dari satu calon dan partai, ada juga yang tidak dicoblos, dan lain sebagainya,” jelas Harris.
Sementara itu, jumlah suara tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi Kepri, dan DPRD Bintan tidak terlalu signifikan.
“Tingginya suara tidak sah ini menjadi perhatian serius KPU Bintan. Perlu edukasi lebih gencar kepada masyarakat agar ke depan jumlah suara tidak sah bisa diminimalisir,” ujar Harris.