Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengimbau warga menggunakan aplikasi daring M-paspor untuk pengajuan permohonan dokumen paspor. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengungkapkan pengajuan permohonan dokumen paspor melalui aplikasi M-paspor merupakan upaya Dirjen Imigrasi mempermudah pelayanan ke masyarakat.
Dimana, dengan menggunakan aplikasi tersebut warga pemohon dapat dengan mudah mengajukan pembuatan paspor melalui ponsel tanpa tatap muka.
โMelalui aplikasi ini warga tinggal mendaftar serta mengunggah persyaratan. Sehingga, mempersingkat waktu hadir di kantor imigrasi,โ ungkapnya di Tanjungpinang, Rabu (15/2).
Baca Juga
Lebih jauh Mirza menjelaskan, selain mempermudah layanan ke masyarakat, aplikasi M-paspor ini juga menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor. Karena, warga bisa dengan mudah mengajukan permohonan serta memilih jadwal dan lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui ponsel pribadi.
โLalu, mengenai biayanya pun langsung pemohon transfer ke rekening resmi. Sehingga, mencegah adanya praktik percaloan,โ sebutnya.
Adapun cara permohonan paspor melalui aplikasi, yakni pemohon wajib mengunduh aplikasi M-paspor di ponsel. Kemudian, melakukan registrasi sesuai dengan identitas dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan. Mulai dari, Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), serta dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Oleh karena itu, Mirza mengajak masyarakat agar dapat menggunakan layanan M-Paspor untuk mengajukan permohonan pembuatan dokumen paspor.
โKami berharap melalui layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat,โ tutupnya.