Tahap Pendaftaran Parpol, KPU Karimun: Ada 7 Partai Baru Bergabung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat ini fokus pada tahapan pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, mengatakan tahapan pendaftaran dibuka hingga batas waktu pada 14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

“Pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), lalu akan diverifikasi secara administrasi,” ujar Eko Purwandoko, Jumat, (12/8).

Disebutkan Eko, pada tahapan ini, setidaknya terdapat 7 partai politik baru yang akan turut bergabung dalam pemilu 2024 mendatang di Karimun.

Di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Negeri Daulat, Partai Informasi, dan Partai Bulan Bintang.

“Total ada 7 partai baru yang sejauh ini sudah mendaftarkan,” terangnya.

Pemilu yang akan di selenggarakan secara serentak dalam pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, yakni 14 Februari 2024.

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Gubernur, Walikota, serta Bupati, pada 27 November 2024.

“Jadi pemilihan nanti di tahun yang sama tetapi di bulan yang berbeda. Jadi nanti irisan atau mengalir antara tahapan pemilu dan pilkada,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Partai yang telah memenuhi ambang batas parlemen oleh KPU akan mendapatkan verifikasi administrasi.

Kemudian, tahapan verifikasi administrasi faktual hingga ketetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot