Sebanyak 60 botol obat bius anestesi umum tanpa dilengkapi dokumen diamankan petugas Ditpam BP Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.
Kepala Sub Dit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan, menyebutkan obat bius itu ditemukan ketika petugas memeriksa barang bawaan hendak menuju ke kapal pada pada Kamis (10/2) sekitar pukul 17.45 WIB.
“Saat diperiksa ada satu buah dus obat bius jenis KTM-100 Ketamine HCL injeksi 60 botol. Obat ini tidak dilengkapi dokumen dari pihak terkait,” ungkap Kurniawan, Kamis (17/2).
Dijelaskan, rencana obat tersebut akan dibawa ke atas kapal oleh Anak Buah Kapal (ABK) Majestic berinisial AD. Rencananya pula, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.
“Satu dus obat bius tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai syarat yang ditentukan, seperti dokumen terkait obat-obatan, karena sesuai dengan label dalam kemasan merupakan obat keras, dan dokumen Kepabeanan lainnya,” terangnya.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke pos Ditpam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kordinator Pos Pengamanan Ditpam Pelabuhan Sekupang.
“Sebagai tindak lanjut, Ditpam BP Batam telah menyerahkan satu dus berisi 60 injeksi bius kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B untuk kemudian diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Proses serah terimanya sudah selesai hari ini ( Rabu),” kata Kurniawan dalam pesan tertulisnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal yang membawa barang bawaan, agar dapat melaksanakan perjalanan pada saat jam operasional masih berlangsung, sehingga dapat melalui proses Kepabeanan.
Calon penumpang juga diharapkan agar datang lebih awal dan mengetahui jadwal keberangkatan kapal, membeli tiket kapal terlebih dahulu di konter tiket sesuai dengan tujuan keberangkatan dan wajib membayar seaport tax, serta melaksanakan Antigen bagi tujuan tertentu.
“Bagi perwira dan kru kapal dilarang membawa barang bawaan atau titipan ke kapal selain untuk keperluan di kapal. Kami harap, seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Batam,” kata Kurniawan.
Dia menuturkan pengaman dilakukan sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, agar Ditpam BP Batam menjaga lalu lintas barang di pelabuhan dan bandara guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Batam.
Dikutip dari situs resmi Alodokter, Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total yang diberikan untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis, khususnya operasi atau pembedahan.
Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dan penggunaannya diawasi secara penuh oleh dokter yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan karena penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan dan gangguan penglihatan.