Akhir-akhir ini ramai dibahas mengenai polemik suplai kebutuhan listrik SPBE di Karimun. PT Soma Daya Utama (SDU) tak terlepas ikut menjadi sorotan.
Sebab lokasi SPBE di kawasan Sememal, Meral Barat, berada dalam wilayah usaha kelistrikan (wilsus) PT SDU yang meliputi luasan pada zona I.
Tidak hanya fokus pada kelengkapan syarat-syarat yang diminta PT SDU kepada PT Palugada Karimun Sejahtera (PKS) sebagai pengelola SPBE Karimun.
Namun, PT SDU memiliki alasan lain mengapa hingga saat ini belum dapat mengaliri listrik ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan zona I, termasuk SPBE.
Baca juga:Â PT Soma Daya Utama Jawab Polemik Soal Distribusi ke SPBE Karimun
Humas PT SDU, Buyatin, mengatakan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan yang berada dalam ruang lingkup zona I, masih dalam proses perpanjangan izin, sehingga produksi dan pengoperasian belum dapat dilakukan.
“Beberapa perusahaan masih mengurus perpanjangan izin mereka, sehingga penggunaan listrik mereka juga belum efektif dan optimal,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, konstruksi dan infrastruktur PT SDU yang juga dalam tahap pengerjaan akan menyesuaikan kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelanggan di kawasan industri.
“Ini yang sedang kita imbangi, jangan sampai infrastruktur kita diselesaikan, justru perusahaan yang akan kita aliri untuk kebutuhan dayanya belum siap. Maka harus sinkron,” katanya.
PT SDU diketahui memiliki dua mesin turbin dengan berkapasitas 2 x 25 Mega Watt (Mw). Maka jika diasumsikan dalam satuan Watt, daya yang dimiliki bisa mencapai 50 juta Watt.
“Ini juga menjadi alasan lain kami belum dapat mengaliri listrik ke SPBE. Jika kita aktifkan satu mesin turbin dengan daya 25 juta Watt, sementara SPBE hanya menggunakan 105 ribu Watt. Kelebihan dayanya untuk apa. Belum lagi cost yang harus dikeluarkan untuk mengaktifkan satu mesin turbin itu tidak sedikit,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, PT SDU belum dapat memenuhi kebutuhan listrik terhadap SPBE karena alasan PT PKS belum dapat melengkapi persyaratan yang diminta sebagai calon pelanggan.
Persyaratan tersebut meliputi salinan dokumen legalitas perusahaan; salinan perizinan-perizinan terkait kegiatan usaha yang dimiliki; spesifikasi Teknis Lengkap atas Peralatan yang dimiliki, termasuk single line diagram.
Kemudian salinan Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas instalasi listrik yang dimiliki; dan estimasi profil kebutuhan beban harian selama 24 jam dalam 1 minggu.
“Pada dasarnya kami bukan tidak mau melayani, tapi sebagai calon pelanggan tentu prosedur ini harus dilalui. Apalagi di sini ada kepentingan masyarakat terhadap kebutuhan gas. Jika semua syarat sudah lengkap kenapa tidak segera diberikan ke kami,” tegasnya.
Ia menegaskan, permintaan beberapa kelengkapan syarat-syarat tersebut pun telah dilayangkan melalui surat balasan PT SDU bernomor 3378A/SDU-PTPKS/VIII/2023 per tanggal 16 Agustus 2023 lalu kepada PT PKS.