Manajemen PT Soma Daya Utama (SDU) akhirnya buka suara menyoal polemik permasalahan distribusi listrik terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Karimun, Sememal, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Humas PT SDU, Buyatin, mengatakan secara prosedur SPBE Sememal di bawah pengelolaan PT Palugada Karimun Sejahtera (PKS) hingga kini belum dapat memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang diminta sebagai calon pelanggan.
โMemang surat minat mereka sudah masuk dikirim melalui e-mail, tapi justru beberapa syarat yang kita minta untuk dipenuhi belum dapat dilengkapi,โ ungkap Buyatin, Sabtu (22/6).
Persyaratan tersebut meliputi salinan dokumen legalitas perusahaan; salinan perizinan-perizinan terkait kegiatan usaha yang dimiliki; spesifikasi Teknis Lengkap atas Peralatan yang dimiliki, termasuk single line diagram.
Baca Juga
Baca juga:ย Disperindag Karimun: 22.960 Tabung LPG 3 Kg Terus Didistribusikan ke Masyarakat
Kemudian salinan Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas instalasi listrik yang dimiliki; dan estimasi profil kebutuhan beban harian selama 24 jam dalam 1 minggu.
โPada dasarnya kami bukan tidak mau melayani, tapi sebagai calon pelanggan tentu prosedur ini harus dilalui. Apalagi di sini ada kepentingan masyarakat terhadap kebutuhan gas. Jika semua syarat sudah lengkap kenapa tidak segera diberikan ke kami,โ tegasnya.
Ia menegaskan, permintaan beberapa kelengkapan syarat-syarat tersebut pun telah dilayangkan melalui surat balasan PT SDU bernomor 3378A/SDU-PTPKS/VIII/2023 per tanggal 16 Agustus 2023 lalu kepada PT PKS.
โSetelah 19 Agustus 2023 lalu itu memang tidak ada lagi progres apapun ke kami,โ kata dia.
Untuk itu, ia juga menepis isu yang mengemuka jika PT SDU enggan menyuplai listrik demi mendukung beroperasinya SPBE yang telah diresmikan 6 Juni 2024 lalu tersebut.
โProsedur yang harus dilalui dengan mengirimkan surat minat, lalu survei lapangan untuk menentukan titik jaringan instalasi dan rapat lanjutan teknis. Setelahnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Pembelian Arus (PPA) disejalankan dengan pembayaran deposit yang disesuaikan kapasitas pemakaian,โ terangnya.
โPada PPA itu dijelaskan semua hak dan kewajibannya sebagai pelanggan. Tahapan ini yang memang harus dilalui untuk menjadi pelanggan,โ tambah dia.
Dalam surat permohonan pemasangan sambungan listrik baru sebelumnya, disebutkan PT PKS memerlukan daya sebesar 105.000 Watt (105 kV) untuk dapat mengoperasikan SPBE.
โBerdasarkan kebutuhannya, daya tersebut berada pada level tegangan menengah atau batas 20 kV,โ bebernya.
Lokasi SPBE Sememal diketahui masuk dalam kawasan industri zona I pada PT SDU yang cakupannya meliputi wilayah Pangke Barat hingga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.