Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menciduk spesialis copet handphone yang beraksi di kawasan pasar Tos 3000 Jodoh, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku bernama Badri Elexson alias Edo.Ā
Pria (43) tahun itu ditangkap polisi berawal dari laporan korban pada 28 Juli 2022 yang mengaku kehilangan handphone.Ā
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, menyebut pelaku tidak sendiri dalam beraksiĀ melainkan bersama rekannya yang kini masuk dalam pencarian orang.Ā
“Pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Kita amankan di bilangan pasar itu juga,” ungkapnya, Kamis (11/8).Ā
Menurut Kompol Budi, komplotan ini dalam menjalankan aksi menggambar suasana terlebih dahulu. Begitu dapat target Badri bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menjatuhkan kunci ke sekitar kaki korban.Ā
Hingga akhirnya korban terlena dan pelaku Anas (DPO) yang mengambil handphone korban yang terletak dalam kantong kiri.Ā
“Mereka memiliki peran masing-masing untuk mengelabui korban,” kata dia.Ā
Berkaca dalam kasus ini, Kompol Budi mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada setiap orang yang baru dikenal. Apa lagi ditempat keramaian.Ā
“Setidaknya selalu waspada terhadap aksi kejahatan,” imbaunya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke ā 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.