Seorang pria warga Batam, berinisial RH pasrah saat anggota buser Polsek Sei Beduk mengamankannya terkait dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap wanita inisial R.
Pria 38 tahun itu diamankan petugas di Bukit Layang, Kecamatan Sei Beduk, Batam Jumat (30/9) lalu.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumah korban di Bukit Layang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Sabtu (1/10).
Menurut Iptu Yustinus penganiayaan disertai perusakan barang itu sesuai laporan korban yang awalnya terjadi Kamis (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu pelaku mengirimkan video kepada korban dengan harapan mendapat balasan.
Baca Juga
Namun korban tidak merespons dan tidak ingin lagi berhubungan karena pelaku telah mempunyai istri.
Pelaku tidak terima dengan balasan chat WhatsApp korban sehingga pelaku mengirim stiker tak senonoh.
“Pelaku marah dan mengancam hingga mendatangi korban,” kata Iptu Yustinus menceritakan kronologi.
Selanjutnya pelaku datang ke rumah korban namun saat itu korban hendak pergi ke rumah rekannya di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Pelaku dan korban bertemu di simpang rumah korban. Ia kemudian mengajak korban untuk kembali ke rumah dengan alasan mengambil pakaian pelaku.
Di dalam rumah kembali membahas isi chat yang disebutkan tadi. Hingga pelaku naik pitam dan mencekik leher korban, mengakibatkan kalung korban putus.
Bahkan sejumlah pukulan hinggap ditubuh korban. Tidak hanya itu sejumlah barang milik korban dirusak oleh pelaku.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Sei Beduk terkait peristiwa tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.