Fitri ditetapkan polisi sebagai tersangka atas perannya sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Fitri merupakan satu dari delapan tersangka yang diamankan jajaran Polres Karimun atas dugaan tindak pidana penyelundupan PMI ilegal, dengan otak pelaku berinisial ZA.
Wanita paruh baya itu merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyangkal keterlibatannya dalam upaya penyelundupan sebanyak 23 orang PMI ilegal yang digagalkan Polres Karimun pada Kamis (20/1) lalu.
“Saya seorang ibu yang punya anak usia 4 bulan. Saya hanya menolong dari Banyuwangi. Jadi TKI Banyuwangi itu minta tolong kepada saya,” katanya disaat konferensi pers tengah berlangsung.
Ia merasa tidak memperoleh keuntungan apapun dari kegiatan ilegal tersebut. “Sama sekali saya tidak ada keuntungan. Tolong sampaikan kepada pak Jokowi,” tambahnya lagi.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, memastikan jika Fitri terbukti memiliki peran sebagai perekrut para calon PMI ilegal tersebut.
“Dia merekrut tiga orang. Barang bukti juga sudah kita amankan. Jadi memang perannya itu ada dalam kasus ini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain berupa buku rekening dan bukti transfer sejumlah dari para calon PMI yang berhasil ia rekrut.
“Sangat bisa kami buktikan. Buku rekening ada. Bukti dia terima transferan juga ada. Uang yang dia terima itu nantinya akan disetorkan kepada pelaku utama yakni ZA,” jelas Arsyad.
Untuk diketahui, upaya penyelundupan 23 orang PMI ilegal itu diungkap Satreskrim Polres Karimun pada Kamis (20/1). Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi yang terdapat di wilayah Karimun dan Kota Batam.