Tarif angkutan penyeberangan dengan kapal Roro rute Telaga Punggur Batam – Dabo Singkep mengalami perubahan. Hal itu berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023.
“Dengan keluarnya SK gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi, Senin (27/3) kemarin.
Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp 134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp 14 ribu.
Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per-unit adalah kendaraan golongan I yaitu Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.
Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000, kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000.
Kemudian kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.
Junaidi menegaskan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.