Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Harganya

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikka  tarif ojek online. Kenaikan ini diumumkan setelah beberapa kali tertunda.

Harga ojek online atau ojol yang baru ini akan berlaku mulai Sabtu (10/9) nanti.

ADVERTISEMENT

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan bahwa, kenaikan tarif ojek online meruoakan penyesuaian beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Menurut Hendro, rata-rata kenaikannya sebesar 8 persen, dan penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian yang matang.

“Terbitnya per tanggal sekarang (7/9). Tanggal 10 September itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro pada konferensi pers, Rabu (7/9).

“Perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” jelasnya.

Adapun daftar tarif ojol terbaru yang akan berlaku yakni menyesuaikan zona:

Zona I

Meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas.

  • Batas bawah dari sebelumnya Rp 1.859 naik menjadi Rp 2.000.
  • Batas atas dari sebelumnya Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500.
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) yang sebelumnya antara Rp 7.000 – Rp 10.000 naik menjadi Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona II

Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mengalami kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

ADVERTISEMENT
  • Batas bawah dari sebelumnya Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.550.
  • Batas atas dari sebelumbya Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800.
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) yang sebelumnya antara Rp 9.000-Rp 10.500 naik menjadi Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Zona III

Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas.

  • Batas bawah yang sebelumnya Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300.
  • Batas atas yang sebelumnya Rp 2.600 naik menjadi Rp 2.750.
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) yang sebelumnya antara Rp 7.000-Rp 10.000 naik menjadi Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sedangkan untuk besaran biaya sewa tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, juga telah ditetapkan paling tinggi naik 15 persen dari sebelumnya 20 persen.


Berita ini dikutip dari kumparan.com

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New