Harga atau biaya parkir di Kota Batam, Kepulauan Riau dipastikan naik di tahun 2022 ini.
Namun dalam kebijakan ini tarif yang dinaikkan hanya berlaku untuk parkir khusus. Sementara parkir umum atau di tepi jalan tidak naik.
Hal ini pun ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.
“Jadi yang naik itu adalah di parkir khusus atau pajak parkir. Kalau parkir umum atau tepi jalan umum tidak naik tetap Rp 1.000 untuk roda dua dan roda empat Rp 2.000,” tegas Salim, Kamis (27/1).
Ia menerangkan, adapun kriteria parkir khusus yakni seperti di mal-mal dan rumah sakit yang ada di wilayah Batam.
Adapun kenaikan di parkir khusus ini seperti motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 atau Rp 3.000 . Sementara mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 atau Rp 5.000. Tarif ini ditentukan sesuai zonasi.
“Inilah yang mengalami kenaikan untuk mendongkrak PAD,” ucap dia.
Salim menambahkan tidak menutup kemungkinan tarif parkir di tepi jalan akan ikut naik. Namun, perlu pertimbangan terlebih dahulu dan melihat kondisi di lapangan.
“Ini juga untuk mendongkrak PAD kita,” tandasnya.