Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur sebut saja bunga (12) yang merupakan salah satu siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Batam.
Kedua pelaku tersebut berinisial RS (19) dan WIC (20). Mereka nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu di sebuah lapangan bola di Nongsa pada malam hari beberapa waktu lalu.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah orang tua korban membuat laporan ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan itu, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan ke dua pelaku di perumahan Kabil Nongsa Batam pada Rabu (24/11) malam.
“Korban tak bisa berbuat banyak karena malam itu terjebak dan dua pelaku melakukan hubungan suami istri terhadapnya, secara bergantian,” kata Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian, dalam konferensi pers, Jumat (3/12).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban awalnya kenal dari sebuah media sosial, hingga pelaku dan korban menjadi lancar berkomunikasi. Korban dan salah satu pelaku berjanji bertemu di Pasar Kaliban, lalu membawa korban ke Kaveling Lama.
Diketahui yang pertama mencabuli korban adalah pelaku berinisial WIC. Sementara rekannya RS menunggu di motor. Namun setelah melihat rekannya, pelaku RS juga ikut mencabuli korban.
Hingga terkuak aksi pencabulan tersebut oleh orang tua korban melalui percakapan WhatsApp milik korban dengan pelaku.
“Korban jujur telah disetubuhi oleh dua pelaku secara bergantian,” katanya.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 Jo 75 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan maksimal penjara 15 tahun.