Terungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri di Karimun: Emosi Dibandingkan Dengan Kekasih Baru Korban

Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AR (21) di Karimun, Kepulauan Riau, terhadap MA (19) yang tidak lain adalah mantan istri sirihnya pada Minggu 20 Juli 2025 lalu.

Aksi pembunuhan ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang telah memiliki kekasih baru. Puncaknya, emosi pelaku tak terbendung ketika korban membandingkan pelaku dengan pacar barunya itu.

ADVERTISEMENT

“Modus pelaku melakukan pembunuhan yang merupakan mantan istri sirihnya dikarenakan sakit hati dan cemburu korban memiliki kekasih lain dan membandingkan pelaku dengan pria lain itu,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia mengatakan, pelaku sebelumnya sempat menjemput korban dengan alasan membahas prahara yang terjadi. Pelaku selanjutnya membawa korban ke lapangan di samping SMA 1 Negeri Karimun. Di sana, keduanya terlibat cekcok hingga terjadi aksi pembunuhan tersebut.

“Pelaku memang melakukan aksi pembunuhan itu di lokasi di mana jasad korban ditemukan,” ungkapnya.

Korban dan pelaku diketahui telah berpisah tempat tinggal sejak dua bulan terakhir. Pernikahan keduanya dimulai sejak tahun 2021 dan telah dikaruniai satu orang anak.

“Mereka sudah berpisah sejak dua bulan lalu dan dikaruniai satu anak,” katanya.

Berdasarkan hasil visum, terdapat 34 titik luka tusukan beberapa bagian tubuh korban. Korban ditusuk secara brutal dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.

“Luka tusukan berjumlah 34 titik. Pelaku menikam dengan pisau dapur. Untuk batang bukti pisau juga sudah kami temukan, meski di awal sempat ada kendala,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dua hari pasca kejadian, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat, Pangke, Kecamatan Meral Barat, Karimun.

“Pelaku akhirnya kami diamankan di desa Pangke, Meral Barat. Sebelumnya Ia sempat berpindah-pindah ke rumah temannya untuk mengamankan diri,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana, Pasal 44 ayat 3 UU NO 3 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article