BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, hari ini.
Ketiga ranperda yang diajukan tersebut mencakup Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa ketiga regulasi ini memiliki arti strategis karena menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.
“Ketiga ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar dalam pidato penyampaiannya.
Dari ketiga ranperda tersebut, perhatian publik tertuju pada Ranperda Penataan Kampung Tua. Pemerintah kota menilai kawasan ini tidak hanya sarat nilai sejarah, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Batam.
Di tengah perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, pusat industri, investasi, dan pariwisata, dinamika pemanfaatan ruang dan pembangunan infrastruktur terus bergerak cepat. Karena itu, ranperda ini diarahkan untuk menjadi landasan hukum yang mengatur penataan kawasan secara terpadu.
Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi warga setempat. Amsakar menekankan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan kota secara berkelanjutan.
Ranperda kedua menyangkut Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan aturan di tingkat nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengaturan dalam ranperda ini mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Dengan regulasi ini, aset daerah diharapkan dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.
Sementara itu, ranperda ketiga mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar menyebut perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal. Namun demikian, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.
Pemko Batam juga telah menyerap masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi ini.
“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Amsakar.
Sejumlah penyempurnaan turut diusulkan di sektor retribusi. Di bidang ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Di sektor perhubungan, pemerintah kota memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam. Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Amsakar menilai ketiga ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap ketiga ranperda dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Amsakar.