Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam waktu dekat akan mulai diterapkan di Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, mengatakan saat ini tim teknis gabungan Dishub dan Korlantas Polda Kepri sedang melakukan pemasangan kamera ETLE Jalan DI Pandjaitan Kilometer 7, Tanjungpinang.
Kemudian, sistem tersebut akan dihubungkan dengan Korlantas Polda dan sistem yang berkaitan guna memantau pelanggaran di kawasan yang dipasangi ETLE.
“Sekarang ini masih pemasangan alat sampai menghubungkan sistem kameranya, dengan sistem yang difungsikan Korlantas,” ungkapnya, Senin (25/9).
Menurutnya, sebelum pemberlakuan sistem tilang elektronik, pihaknya akan melakukan sosialisasi guna mengenalkan sistemnya di masyarakat.
“Kita lakukan sosialisasi dulu, baru kemudian diterapkan tilangnya,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, ETLE akan merekam para pengendara roda 2 dan 4 yang melanggar aturan berkendara di jalan raya. Mulai dari, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, helm ganda, spion, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengguna kendaraan yang tidak tertib di jalan raya.
“Bahkan, nantinya secara bertahap bisa membaca dan mereka kendaraan yang tidak taat pajak,” imbuhnya.