Seorang pria bernama Abon alias Riki yang bekerja di sebuah konter HP di Lucky Plaza, Nagoya Batam ditangkap polisi atas laporan penggelapan atau penipuan terhadap konsumennya.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi menyebu modus pelaku meminta uang muka (DP) pembelian handphone ke korban dengan alibi sebagai tanda jadi.
“Uang telah diberikan (transfer). Tapi HP yang dipesan IPhone 11 Pro tak kunjung ada,” ungkap Budi, Sabtu (17/9).
Kompol Budi menjelaskan kronologis awal yakni terjadi Minggu 17 Juli 2022 lalu. Di mana korban bernama Suryati berada di BCS Mall menghubungi pelaku untuk membeli handphone. Ia memesan HP IPhone II Pro ke pelaku.
Baca Juga
Saat itu, pelaku meminta uang tanda jadi terlebih dahulu. Alasannya takut HP tersebut diambil atau dibeli orang lain.
“Korban menyanggupi permintaan pelaku dengan transfer uang Rp 3,4 juta ke rekening BCA atas nama pelaku,” sebut dia.
Setelah uang dikirim, HP yang dipesan tidak kunjung diberikan. Hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
“Korban menayangkan ke pelaku tentang HP dibeli. Namun pelaku selalu mencari alasan terakhir pada 20 Juli,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (15/9) di tempat kerjanya di Lucky Plaza.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.