Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 19 Okt 2023 10:55 WIB

Tim Pansus DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Fasilitas P4GN-PN


					Rapat pengesahan Ranperda fasilitas P4GN-PN di kantor DPRD Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Rapat pengesahan Ranperda fasilitas P4GN-PN di kantor DPRD Batam. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Batam melalui tim pansus menyepakati Ranperda Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Hal tersebut disepakati melalui rapat sidang Paripurna bersama pemko Batam pada Rabu (18/10) sore.

ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhamad Kamaluddin dan wali kota di wakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin

Sekretaris Daerah Batam Jefridin memberi apresiasi kepada tim pansus karena telah disahkan ranperda tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, anggota dan seluruh Pansus DPRD Kota Batam,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa.

Sehingga, Jefridin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.

“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” paparnya.

Perda ini juga ditetapkan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam.

ADVERTISEMENT

Dan penyesuaian terhadap aturan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Mari untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif mensosialisasikan bahaya narkotika,” ajaknya.

Dengan dukungan semua pihak, ia yakin Perda ini akan membawa Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkotika.

ADVERTISEMENT

Ia pun berharap, melalui Perda ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan Kota Batam. Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Respons TPP ASN di Karimun Lambat Cair, Ansar Ahmad Ungkap Alasan Ini

12 Oktober 2024 - 14:33 WIB

IMG 20240106 WA0013 11zon

Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

10 Oktober 2024 - 12:56 WIB

IMG 20241010 WA0049 11zon

Pemda Karimun Pastikan Sisa TPP Pegawai Tetap Dibayarkan

8 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Kantor Bupati Karimun

Iman Sutiawan Resmi Pimpin DPRD Kepri Periode 2024-2029

7 Oktober 2024 - 15:46 WIB

IMG 20241007 WA0029 11zon

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon
Trending di Warta