Hukum Kriminal

Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Rokok Ilegal Capai Trilunan

Tindak pidana dari hasil penyelundukan rokok ilegal di Kepulauan Riau, rugikan negara mencapai triliunan rupiah, hal itu terungkap saat Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2022.

โ€œPara penyelundupan ini kita amankan dalam operasi 2022 lalu,โ€ ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam jumpa pers di Sekupang, Batam, Jumat (23/9).

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam.

Selain itu, barang bukti lain adalah 1 unit Kapal Layar Motor (KLM) Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant High Speed Crafts (HSC) 38 meter mesin MAN 3ร—1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat yang seluruhnya telah disita oleh Negara.

HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

โ€œUntuk HSC Giant yang kita sita itu, adalah salah satu upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pemain rokok ini. Saat ini kapal yang dimaksud masih ditahan di salah satu Galangan Kapal di Batam.โ€

โ€œJadi untuk mencuci uang hasil kejahatannya, mereka ini merakit kapal HSC berukuran besar yang mungkin kegunaannya untuk aktifitas penyelundupan dengan kuota yang lebih besar,โ€ tegasnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut terkuat berawal dengan penangkapan aktifitas ilegal pemindahan rokok secara Ship to Ship, yang diketahui wilayah perairan Berakit, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Oktober 2020 silam.

Petugas patroli laut Bea Cukai saat itu mendapati Kapal Layar Motor (KLM) Pratama, yang tengah memindahkan muatan rokok ilegal ke Speedboat, dan nantinya akan diedarkan di sepanjang Pesisir Timur Sumatera.

ADVERTISEMENT

โ€œItu adalah awal kami akhirnya berhasil mengungkap pencucian uang ini. Saat itu kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dan satu tersangka lain atas nama Jamal yang berperan sebagai koodinator di lapangan,โ€ imbuhnya.

Proses panjang dilalui hingga masuk ke meja hijau. Jamal kemudian mengajukan proses Pra Peradilan yang dimenangkan oleh Jamal. Kemudian pengadilan meminta seluruh barang bukti yang diamankan agar dilepaskan.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya guna melakukan pengembangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

Hasilnya pada bulan September 2021, Bea Cukai kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang diketahui berperan sebagai koordinator utama penyelundupan rokok ilegal.

โ€œPada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Inilah alasan kenapa kasus tahun 2020 ini baru kita buka sekarang karena putusan pengadilan sudah inkrah,โ€ ujarnya.

Hingga akhirnya pengadilan memberikan pasal berbeda ke komplotan penyelundupan rokok ilegal ini. Dimana untuk 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) KLM Pratama dan Jamal sebagai koordinator, dikenakan pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk tersangka LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot