Guna mendukung kinerja pelayanan kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam mendapatkan mobil ambulans dari Kementrian Hukum dan HAM RI.ย
โMobil ambulans yang lengkap dengan alat kesehatan di dalam itu akan digunakan untuk penanganan lebih lanjut melayani warga binaan,โ ungkap Kepala Rutan Batam Yan Patmos, Jumat (5/8).ย
โMobil ambulans ini diberikan pusat untuk seluruh unit satuan kerja (satker) yang ada di Indonesia,โ tambah dia.ย
Kendaraan mobil ambulans ini dipergunakan untuk operasional kesehatan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya, sehingga pelayanan kesehatan akan lebih baik.
Baca Juga
โKita harapkan mobil ambulans ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di dalam Rutan,โ harap dia.ย
Dengan adanya bantuan mobil ambulans yang nilai mencapai Rp 600 juta tersebut sehingga Rutan memiliki 2 mobil ambulan untuk pelayanan kesehatan.ย
โNah, ke depan rencana sudah serah terima nanti, satu mobil akan dijadikan mobil jenazah untuk mengangkut warga binaan yang membutuhkan perawatan kesehatan lebih lanjut,โ ujarnya lagi.ย
Sekedar diketahui, sejak dibangun tahun 1990 Rutan kelas IIA Batam, Bukan hanya tidak memiliki mobil ambulans tetapi mobil Transpas atau mobil untuk pemindahan tahanan dari Rutan ke Lapas juga tidak ada dan selama ini minjam.
Tetapi pada tahun 2020 dan 2022 selama dua tahun berturut -turut Rutan Batam dapat Bantuan dari Kemenkumham pengadaan mobil Transpas.
Dengan adanya dua mobil Transpas tersebut Rutan Kelas IIA Batam, tidak lagi meminjam atau menyewa mobil saat memindahkan tahanan ke Lapas Kelas IIA Batam, atau ke Lapas Tanjungpinang.
Bahkan yang terbaru Rutan Kelas IIA Batam, mendapatkan satu unit Mobil Ambulan dari Kementerian Hukum dan HAM, bersamaan dengan seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Indonesia.
โIni semua untuk meningkatkan kinerja Rutan Batam dalam melayani warga binaan,โ tandasnya.ย