Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap seorang sales sepeda motor berinisial RL (28) karena diduga menggelapkan uang milik nasabah penjualan nomor baru.
Wanita berambut pirang itu dilaporkan oleh perusahaannya tempat bekerja ke Polsek Batam Kota. Ia ditangkap polisi di kediamannya, Batu Aji pada 25 Maret 2023 kemaren.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, kasus ini berawal pada Jumat (18/11) konsumen datang ke kantor pelaku dealer Honda Daya Motor di Kompleks Raflesia.
“Konsumen datang untuk membeli 1 unit motor Honda Vario 125 Rp 22 juta. Pelaku yang mejamu konsumen waktu itu dan membawa konsumen ke lantai 3 untuk dilihatkan contoh motornya” ujar AKP Betty dalam jumpa pers baru-baru ini.
Kemudian terjadi kesepakatan antara sales dan konsumen untuk membeli satu unit sepeda motor tersebut. Pelaku menerima uang tunai dari konsumen Rp 22 juta.
“Pelaku menyerahkan kwitansi pembayaran, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kasir melainkan digelapkan oleh pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan perusahaan tempat pelaku bekerja. Ada 11 orang konsumen yang telah diterima uang oleh pelaku namun, tidak dilaporkan ke pihak perusahaan.
Sehingga sepeda motor yang dipesan atau dibeli konsumen ke perusahaan tak kunjung datang diantar ke rumah konsumen.
“Pelaku melakukan Penggelapan uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor dan uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari,” tegas AKP Betty.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun buI.