Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 008, Meral Kota, Kabupaten Karimun, Minggu (18/2) pagi.
Proses pemilihan suara ulang itu, tampak dikawal secara ketat oleh KPU, Bawaslu, hingga aparat TNI-Polri.
PSU tersebut dilaksanakan setelah ditemukannya pemilih tidak terdaftar yang ikut mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan kembali pemungutan suara di TPS tersebut.
“Kemarin ada pemilih dari luar yang dikasih memilih di sini, yaitu KTP dari Jawa dan Batam maka dilakukan PSU,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, Supian.
Supian menjelaskan, tercatat jumlah DPT yang kembali memilih ulang berjumlah 249 pemilih serta 7 pemilih tambahan (DPTB).
“Kita buka sejak pukul 07.00 sampai nanti kita tutup pada pukul 13.00 WIB,” terangnya.
Ia menambahkan kategori pemilihan suara ulang di antaranya Pilpres, Pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Karena kemarin yang tidak terdaftar ada yang dapat satu surat suara ada yang empat. Maka untuk PSU ini dilakukan untuk semua kategori pemilihan suara,” ucapnya.