Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang salah satunya untuk mengatur tentang jasa transportasi online, yang selama ini dinilai belum memberi kesejahteraan bagi pekerja taksi online.
โJasa transportasi online di Indonesia masih dalam wilayah abu-abu, belum ada aturan dan hukumnya, tetapi keberadaannya sudah merebak dalam memenuhi mobilitas warga negara,โ ujar Anggota Komisi V DPR RI Sudewo, dalam RDP yang digelar Selasa (24/05).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut Komisi V mengundang The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Menurut Sudewo dalam bisnis jasa transportasi online, pihak driver sering kali mendapat posisi yang dirugikan, soal kesejahteraan driver transportasi online pada satu kondisi, aplikator atau pun oprator memanfaatkan driver untuk meningkatkan omset tanpa memikirkan driver.
Baca Juga
โBisa saja dimanfaatkan oleh aplikator, tidak dinaikkan upahnya, tidak dinaikan tarifnya pun, dia tidak akan mundur dari driver. Sehingga yang diuntungkan aplikator, yang sekaligus sebagai operator. Bagaimana kesejahteraan driver itu tidak menjadi hal yang penting. Siapa yang harus memperhatikan setidaknya kita semua,โ ujarnya.
Untuk itu pemerintah diminta melakukan audit kepada aplikator transportasi online, karena ada persoalan yang pelik dalam transportasi online, aplikator juga merangkap sebagai operator yang mana ada hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban dan haknya sebagai aplikator, tidak mempertanggungjawabkan kewajiban dan haknya sebagai operator.
โData yang terkait dengan aplikator, itu pernah disajikan atau diberikan kepada pemerintah atau tidak. Sehingga dari situ bisa tau, berapa jumlah driver, berapa jumlah kendaraan sepeda motor, berapa jumlah mobilnya, berapa penghasilan aplikator, berapa penghasilan driver, ini mestinya bisa dilakukan audit oleh pemerintah,โ ungkap Sudewo.
Jika aplikator dipisah dengan operator. Operator pun harus bisa diaudit oleh pemerintah, bagaimana pemberlakuan jam kerja kepada driver. Menurutnya hubungan industrialnya harus diatur oleh kementerian tenagakerja, karena di sini ada ketidakjelasan.
โJadi jam kerjanya berapa, jam istirahatnya berapa. Ini bisa menjadi faktor keselamatan transportasi online, karena tidak ada pembatasan jam kerja,โ sebutnya.