Polresta Barelang bersama dengan lintas instansi terkait menggelar pertemuan dalam rangka upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Kegiatan itu digelar lantai 2 Mapolresta Barelang pada Jumat (12/5) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun instansi lintas sektoral di antaranya Imigrasi Batam, Dinsos dan instansi terkait lainnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pimpinan untuk mencegah praktik penyelundupan PMI non-prosedural.
“Kita sudah menerima 15 laporan polisi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Undang-Undang PMI,” ujar Kompol Budi pada kepripedia, Sabtu (13/5).
Kata dia, dari total tersebut 6 laporan ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Barelang dan 9 laporan ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang.
“Kami telah melakukan tindakan pencegahan berupa memberikan edukasi dengan cara membuat spanduk ataupun Banner di pelabuhan dan Bandara,” katanya.
Namun karena keterbatasan anggaran untuk pemulangan korban PMI nonprosedural ke daerah asal salah satu penyebab utama dalam masalah tersebut.
“Kita amankan pelaku dan diproses sesuai dengan peraturan. Tapi ada terdapat kendala dalam pemulangan korban PMI no posedural ke daerah asal yakni berupa anggaran,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya ingin menyamakan visi misi dalam hal penindakan praktik TPPO dan penyelundupan PMI non prosedural.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Subki Muldi, mengatakan Imigrasi Batam telah melakukan tindakan berupa penundaan penertiban paspor RI yang terindikasi PMI non prosedural.
“Sejauh ini sebanyak 81 orang sudah kami lakukan penundaan keberangkatan warga negara Indonesia yang diduga sebagai PMI non prosedural,” katanya.
Untuk melakukan pencegahan, kata Subki, jika pihaknya telah membuat spanduk dan banner yang berisi edukasi terkait TPPO dan PMI non prosedural.
“Semua kita pasang di titik wilayah Imigrasi,” pungkasnya.