Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 20 Okt 2023 08:59 WIB

Viral Video Syur Mahasiswi di Batam, Penyebar Ditangkap Polisi


					Ilustrasi video syur. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi video syur. Foto: Net

Sosial media di Kepulauan Riau, khususnya Batam dibuat gempar dengan beredarnya video syur mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Batam.

Video berdurasi beberapa detik itu awalnya muncul di platform sosial media Instagram.

ADVERTISEMENT

Pelaku penyebar video asusila tersebut kini sudah diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Pelaku berusia 22 tahun berinisial AM.

“Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun),” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi kepada media, Kamis (19/10).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban N dan pelaku AM sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.

Video itu sendiri sengaja disebar oleh AM di akun media sosial Instagram milik N yang dipegang oleh AM. Video tersebut disebar lantaran pelaku tidak mau diputuskan.

Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka,” jelasnya.

image 6 2

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi mengungkap pelaku penyebar video syur mahasiswi di Batam. Foto: dok Polda Kepri

ADVERTISEMENT

Menurutnya, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan yang dilakukan.

“Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

WN Malaysia Ditemukan Tewas di Kamar Salah Satu Hotel di Karimun

14 Desember 2024 - 21:21 WIB

IMG 20241214 WA0007 11zon

Jeratan Kasus Rasuah 2 Kepala Dinas Pemkab Karimun

10 Desember 2024 - 12:29 WIB

IMG 20241210 122726 11zon

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024

10 Desember 2024 - 10:33 WIB

IMG 20241210 WA0002 11zon

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Ditahan

10 Desember 2024 - 10:14 WIB

IMG 20241210 WA0001 11zon

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun

9 Desember 2024 - 16:36 WIB

IMG 20241209 WA0078 11zon

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon
Trending di Hukum Kriminal