Sosial media di Kepulauan Riau, khususnya Batam dibuat gempar dengan beredarnya video syur mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Batam.
Video berdurasi beberapa detik itu awalnya muncul di platform sosial media Instagram.
Pelaku penyebar video asusila tersebut kini sudah diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Pelaku berusia 22 tahun berinisial AM.
“Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun),” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi kepada media, Kamis (19/10).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban N dan pelaku AM sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.
Video itu sendiri sengaja disebar oleh AM di akun media sosial Instagram milik N yang dipegang oleh AM. Video tersebut disebar lantaran pelaku tidak mau diputuskan.
Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.
“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan yang dilakukan.
“Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban.
Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.