Warga pemilik atau penghuni apartemen Indah Puri, Sekupang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam Center, Kamis (30/12).
Para demostran itu datang membawa poster sebagai bentuk mengadu kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan DPRD Kota Batam atas adanya penggusuran apartemen.
Menurut mereka hak mereka sebagai pemilik menjadi terkatung-katung karena diduga pengelola apartemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort menggusur setiap unit apartemen mereka. Padahal, mereka sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB).
โIni aksi damai. Aksi kemanusiaan, kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara yang baik,โ ujar seorang orator, Asmahwati.
Baca Juga
Menurutnya, pengelola dalam melakukan penggusuran tidak mempunyai landasan hukum karena belum ada kejelasan dari pengadilan.
โKami sudah bayar. Tapi kami disuruh angkat kaki. Mana keadilan,โ tegasnya.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi diperbolehkan sesuai dengan undang-undang.
โSelaku BP Batam pemerintah tentunya kita mendengarkan aspirasi dari warga Indah Puri dibantu Majelis Rakyat Kepri,โ kata Ariastuty.
BP Batam menerima sejumlah perwakilan dari massa masuk ke Kantor BP Batam. Tujuan mendengarkan keluh kesah terkait polemik yang mereka hadapi dengan pihak manajemen.
โKita sudah langsung terima perwakilan dan mendengarkan masalah yang dihadapi dengan pihak manajemen,โ kata dia.
Saat disinggung dimana peran pemerintah dalam menyangkut hak masyarakat karena sudah puluhan tahun para warga menghuni kawasan apartemen Indah Puri. Ia hanya menjawab secara diplomatis.
โSolusi kita menunggu proses pengadilan saja, karena ini merupakan masalah tenant (penyewa) dan manajemen,โ tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan aksi tersebut dimulai oleh demostran dari pagi hari hingga siang hari dan akhirnya diterima pihak BP Batam.