Polemik lahan Kampung Tua Jabi, Nongsa Batam masih terus bergulir. Teranyar warga datang ke DPRD Batam dengan membawa sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam serta DPRD Batam mengeluarkan penetapan lokasi (PL) seluruh kawasan yang masuk Kampung Tua.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI tentang Kampung Tua saat kunjungan ke Batam pada tanggal 6 April 2019,” kata Ernawati, perwakilan warga, di DPRD Batam, Senin (27/3).
Selain itu, warga juga meminta pemerintah untuk segera mengukur lahan dan memberikan kepastian dengan mengeluarkan sertifikat.
Baca Juga
“Menuntut agar segera dikeluarkan payung hukum tentang Kampung Tua melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam,” kata dia.
Ia mengaku, sejak 2004 legalitas Kampung Tua sudah diperjuangkan. Ia pun berharap kepada pemangku kepentingan untuk dapat segera menyelesaikan legalitas, supaya tidak terjadi polemik ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, seluruh kampung tua sudah seharusnya mendapat legalitas.
“Kami meminta untuk cepat difasilitasi dengan tim penyelesaian kampung tua. Di mana mereka berharap ada kepastian titik kampung tua yang sudah diplenokan,” kata Nuryanto.
Ia berharap masyarakat yang tinggal dapat maupun kepastian pihak ketiga yang telah mendapatkan PL di lokasi dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, diberikan kepastian, tidak diukur, ditandatangani, itu akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Ia menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua secara umum, secara khusus yang ada di Batu Besar.
“Langkahnya apa? Yang pertama, titiknya ditentukan, luasannya ditentukan dan segera diukur. Kemudian ada pun masalah, ada PL-PL pihak ketiga, itu segera dari pihak BP Batam untuk mengundang pihak-pihak ketiga untuk dicarikan solusi,” kata dia.
Dengan penyelesaian tersebut, Cak Nur meminta penyelesaian kampung tua itu dilakukan dengan teliti dan tidak menjadi masalah baru merugikan para pihak.
“Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru, itu spiritnya. Dan kami berharap supaya menjadi konsen dari pihak pemerintah kota Batam dan pihak BP Batam dan tim yang sudah terbentuk,” tutupnya.