Warga Tanjungpinang yang merasa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 550 ribu yang diserahkan beberapa waktu lalu, dapat melayangkan sanggahan dan memeriksa keanggotaannya secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, penyaluran BLT sudah sesuai dengan data by name by address (BNBA) dari Kementerian Sosial.
Namun, ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT.
โSalah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS,โ kata Teguh.
Baca Juga
Penetapan tidak layak masuk dalam DTKS itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti ada anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau ada anggota keluarga menjadi karyawan dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Baca: Asyik! 16 Ribu Warga Tanjungpinang Bakal Dapat BLT Rp 550 Ribu
Selain itu, penyebab hilangnya nama warga sebagai penerima BLT juga dapat disebabkan oleh tidak terdatanya lagi dalam data base kelurahan. Sebab sebelumnya, untuk menetapkan nama penerima BLT, Dinas Sosial juga menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.
Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial.
โWarga yang menerima BLT kemarin didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022,โ kata Teguh.
โJadi mungkin ada data yang diusulkan setelah bulan Maret, atau per April 2022. Sementera Kementerian Sosial tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,โ lanjutnya.