WNA Cina Masuk Ilegal ke Indonesia, Ditangkap di Pulau Cempedak

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial ZQ atas dugaan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

ADVERTISEMENT

โ€œKami mengapresiasi Kejari Bintan atas kelengkapan berkas ini. Besok, kami akan menyerahkan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti,โ€ ujarnya, Selasa (11/2).

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan bahwa ZQ awalnya berencana ke Amerika Serikat secara ilegal. Ia berangkat dari Tiongkok menuju Thailand, namun ditolak oleh penyelundup di sana karena tidak bisa berbahasa Inggris.

Setelah gagal, ZQ membeli kapal kecil dan melanjutkan perjalanan ke Langkawi, Malaysia, dengan tujuan akhir Taiwan. Dalam perjalanannya, ia masuk ke perairan Indonesia secara ilegal melalui perairan Malaysia.

Saat ditangkap, ZQ sedang mengisi bahan bakar di sekitar Pulau Cempedak, Bintan. Sebelumnya, ia sempat singgah di beberapa pulau tanpa terdeteksi oleh warga, hingga laporan masyarakat di Pulau Cempedak akhirnya mengungkap keberadaannya.

ZQ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, ZQ ditahan di Rutan Tanjungpinang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu unit sampan nelayan dan perahu milik ZQ telah diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New