Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam terkait perizinan klinik.
“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan warga binaan di lingkungan Rutan Batam,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra, Selasa (28/2).
Menurut dia izin klinik diperlukan sebagai menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan untuk warga binaan.
“Guna terwujudnya permohonan Izin Klinik Pratama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam,” ujarnya.
Baca Juga
Dikatakannya, pemohon izin ini merupakan arahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk memberikan hak bagi warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Kunjungan ini mendapat dukungan yang positif dari Kadis DPMPTSP Reza Khadafi dan membantu memproses perizinan,” ujarnya.