Wujudkan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Binaan, Rutan Batam Koordinasi izin Klinik Pratama ke DPMPTSP

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam terkait perizinan klinik. 

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan warga binaan di lingkungan Rutan Batam,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra, Selasa (28/2). 

ADVERTISEMENT

Menurut dia izin klinik diperlukan sebagai menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan untuk warga binaan. 

“Guna terwujudnya permohonan Izin Klinik Pratama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam,” ujarnya. 

Dikatakannya, pemohon izin ini merupakan arahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk memberikan hak bagi warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. 

“Kunjungan ini mendapat dukungan yang positif dari Kadis DPMPTSP Reza Khadafi dan membantu memproses perizinan,” ujarnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New