Dalam satu bulan terakhir ini, 107 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam telah dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Mereka yang dibebaskan dominan berasal dari kasus narkoba yang telah menjalankan setengah masa tahanan dan berprilaku baik.
Kalapas Batam Bawono Ika Sutomo mengatakan PB diperoleh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan tidak pernah melakukan pelanggaran saat menjalani masa tahanan.
โSejak tanggal 13 Februari lalu ada 107 orang yang sudah bebas setelah terima PB. Keluarnya bertahap sepuluh-sepuluh orang. Mereka sudah memenuhi syarat PB semua,โ ujar Bawono, Senin (27/2).
Baca Juga
Dijelaskannya, pemberian PB mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atas perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
โSyarat untuk menerima hak PB ini diantaranya; berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri yang disebutkan di atas,โ kata dia.
โSyarat PB ini diterima oleh semua warga binaan. Untuk kasus teroris ada syarat tambahan yakni sudah menjalankan program deradikalisasi dan ikrar setia dan taat NKRI,โ tambah dia.
Meski sudah dinyatakan bebas kembali ke masyarakat melalui program PB. Namun, warga binaan tetap diwajibkan untuk melapor ke Bapas.
Jika sewaktu-waktu berurusan lagi dengan hukum dan dipidana lagi maka hak PB yang diterima sebelumnya dibatalkan.
โMasa pidana atas pelanggaran baru akan ditambah lagi dengan sisa masa pidana yang dipotong PB tadi,โ papar dia.
Sisi lain, ia menambahkan jumlah warga binaan di Lapas Batam sebanyak 1.060 orang. Jumlah tersebut terjadi overload dari kapasitas yang ada.