Pemerintah akan mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu untuk 12 ribu kepala keluarga akibat dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Bantuan sosial pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI dalam bentuk tunai itu akan diberikan dalam jangka waktu selama tiga bulan. Penerima bantuan masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.
“Ini bantuan imbas dari kenaikan BBM. Nominalnya Rp 300 ribu per jiwa,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (14/9).
Bupati Rafiq menjelaskan, sasaran penerima bantuan ini bersumber dari data Kementerian Sosial RI. Namun demikian, Pemda Karimun akan mengkaji lebih jauh penerima bantuan agar tepat sasaran.
Baca Juga
“Datanya dari Kemensos, jadi kita belum tahu siapa saja penerimanya. Nanti kita akan lihat. Tujuannya untuk melihat apakah calon penerima sudah pernah mendapat bantuan serupa dari program bantuan lainnya,” kata dia.
Mengenai bantuan ini, ia mengingatkan masyarakat agar dapat memahami jika ada yang tidak terakomodir. Sebab, penentuan sasaran penerima dilakukan langsung oleh Kementerian.
“Ini yang sekarang kita usulkan. Kalau satu orang dapat 5 bantuan program pemerintah, bagaimana? Tapi kalau tetap namanya dikirim juga dari sana, kita mau bilang apa? Masyarakat kan tidak tahu,” terangnya.