Karimun – Upaya penyelundupan sumber daya alam bernilai fantastis kembali berhasil dipatahkan TNI Angkatan Laut. Sebanyak 1,9 ton pasir timah ilegal bernilai Rp1,52 miliar gagal terbang ke Malaysia setelah tim gabungan memotong jalur laut tak resmi di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin, 20 Juli 2026 dini hari.
Aksi penggerebekan yang berlangsung dramatis di sekitar pelabuhan tikus Desa Pongkar tersebut tak hanya menggagalkan potensi kerugian negara, namun juga melumpuhkan operasi penyelundupan yang melibatkan lima orang pelaku beserta satu unit speedboat fiber.
Operasi penindakan bermula dari pergerakan intelijen TNI AL yang menerima informasi krusial pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut membeberkan adanya pergerakan kapal mencurigakan yang berencana melintasi perairan Karimun menuju negara tetangga.
Setelah pengintaian ketat selama bertjam-jam di jalur rawan, tim gabungan akhirnya berhasil mengunci pergerakan speedboat target. Tepat pukul 01.45 WIB, petugas langsung menyergap kapal saat tengah bersandar di dermaga tikus Desa Pongkar di mana 50 karung pasir timah sedang dimuat secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga
Lima orang di atas kapal tak berkutik saat dikepung petugas. Mereka adalah DS (31) yang bertindak sebagai pemilik barang, W (27) selaku nakhoda, serta tiga anak buah kapal (ABK) berinisial A (46), OA (37), dan Y (43).
Komandan Lanal (Danlanal) Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, mengungkapkan bahwa pasir timah bermutu tinggi tersebut diperoleh dari jalur penambangan lokal.
“Dari pengakuan tersangka, pasir timah ini dibeli dari tambang masyarakat tradisional di wilayah Prayun, Pulau Kundur,” ungkap Letkol Laut (P) Samuel C. Noya.
Uniknya, penangkapan ini menguak keberadaan jaringan anyar di wilayah Kepulauan Riau. Letkol Samuel memastikan aksi nekat ini tidak berhubungan dengan kasus-kasus besar penyelundupan yang diungkap sebelumnya.
“Kasus ini berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan penangkapan terdahulu yang barang buktinya berasal dari Bangka Belitung. Para tersangka ini mendominasi warga Kabupaten Karimun dan ada juga awak kapal yang berasal dari Kota Batam,” jelasnya.
Komando Daerah Maritim (Dankoderal) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Wijanarko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan manifestasi perintah tegas jajaran pimpinan TNI AL dalam mengamankan sumber daya mineral dan batubara (minerba) Indonesia dari penjarahan ilegal.
“Indonesia memiliki SDA yang melimpah, termasuk berbagai tambang minerba. Agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat, pemerintah membuat terobosan penertiban perizinan tambang. TNI AL menerjunkan unsur kekuatan di berbagai titik untuk melakukan penyekatan di jalur rawan penyelundupan,” tegas Laksda TNI Berkat Wijanarko, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia mengingatkan bahwa setiap gram kekayaan alam yang diselundupkan secara murni merugikan rakyat.
“Karena ini dilakukan tanpa prosedur negara, maka negara tidak menerima apapun. Padahal hasil dari sumber daya ini mestinya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka perlu komitmen bersama memberantas aksi-aksi semacam ini,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta kelima tersangka telah diserahkan TNI AL kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lanjutan yang ketat dan transparan.
