Polresta Tanjungpinang memusnahkan 17 koli pakaian dan sepatu bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Tanjungpinang, Kamis (30/3).
Barang bekas tersebut merupakan hasil tangkapan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Jum’at (24/3).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan ada 12 koli pakaian dan 5 koli sepatu bekas yang dimusnahkan. Pemusnahan tersebut secara sukarela disaksikan oleh pemilik yang merupakan pengusahan jual beli online.
“Pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk siap memusnahkan, dan sukarela,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, pemusnahan ini dalam rangka mendukung perintah atensi Presiden, yang diteruskan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah membantu masyarakat UMKM yang memproduksi pakaian dan sepatu
“Pakai dan sepatu bekas ini berasal dari Batam dan tidak boleh diperjualbelikan, karena dinilai dapat mematikan usaha UMKM dalam negeri,” tutupnya.