Bersampena dengan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 M, sebanyak 2.879 Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Kepri, dapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya dapat remisi langsung bebas.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam, saat memberikan kata sambutan di depan WBP yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Batam, Sabtu (22/4) kemarin.
Saffar menjelaskan saat ini untuk Provinsi Kepri terdapat 4.509 orang warga binaan, dimana 3.580 diantaranya beragama Islam.
“Dari untuk warga binaan yang beragama islam 80 persen mendapatkan remisi. Artinya semuanya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,”kata Saffar.
Ia berharap dalam momen tersebut agar warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak lagi kembali ke Rutan maupun lapas.
“Buatlah apa yang dialami saat ini menjadi pelajaran berharga,” kata Saffar.
Di tempat yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bowono Ika, mengatakan untuk Lapas kelas IIA Batam, mengusulkan 725 orang untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui, dan dari 725 orang tersebut dua orang diantaranya dapat remisi langsung bebas.
“Namun yang dua orang tersebut, tidak bisa pulang ke rumah, karena harus menjalani subsider,” kata Bowono.
Senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Putra Reza.
Ia mengatakan untuk warga binaan di Rutan kelas IIA Batam sendiri, sebanyak 431 orang mendapatkan remisi lebaran
“Lima diantara mendapatkan remisi langsung bebas,” sebutnya.