Satu Corong Informasi Publik, Diskominfo Karimun Siapkan Admin PPID Menuju e-Monev KIP 2026

Karimun – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Karimun terus mematangkan langkah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP) yang ditujukan khusus bagi para admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 3 September 2026.

ADVERTISEMENT

Berlangsung di Ruang Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, agenda strategis ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno. Turut hadir Sekretaris Diskominfo Karimun Suzandra, jajaran Kepala Bidang, pegawai Diskominfo, serta seluruh admin PPID lintas OPD.

FKP kali ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi publik yang cepat dan tepat. Fokus utamanya mencakup pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sekaligus penguatan kinerja admin PPID sebagai amunisi menghadapi e-Monev KIP 2026.

Dalam arahannya, Pj Sekda Karimun Sularno menegaskan bahwa transparansi merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di era digital.

“Kita menyadari, saat ini adalah era keterbukaan informasi publik dan transparansi. Pemerintah Kabupaten Karimun harus benar-benar siap merespons hal tersebut. Seluruh pelayanan publik membutuhkan kejelasan informasi bagi masyarakat,” ujar Sularno.

Sularno juga menekankan agar setiap OPD tidak bersikap defensif terhadap masukan atau permohonan informasi dari masyarakat. Menurutnya, informasi yang masuk ke pemerintah daerah tidak selalu bermakna negatif, melainkan bisa menjadi indikator penting untuk membenahi kualitas pelayanan publik.

Kendati demikian, Sularno mengingatkan pentingnya tata kelola informasi yang tersentralisasi agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah publik.

“Corong utamanya tetap satu, yaitu melalui Diskominfo. Bahan dasar atau datanya disiapkan oleh masing-masing PPID di OPD, lalu diramu di Kominfo sebelum disampaikan kepada masyarakat. Dari situ, media massa juga bisa menyadur informasi tersebut agar jangkauannya makin luas,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Meski mengusung semangat transparansi, Sularno menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batasan hukum yang jelas.

“Transparan bukan berarti telanjang bulat. Ada aturan hukum, regulasi, dan koridornya. Mana informasi yang bisa dibuka secara bebas, dan mana yang sifatnya dikecualikan atau terbatas. Batasan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang diterima,” tegasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article