Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.036,19 gram, Selasa (21/11) di halaman Mapolres Karimun.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih disaksikan unsur terkait seperti Dandim 0317/TBK, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNN, serta tokoh masyarakat.
Barang bukti itu ditemukan berada di atas kapal speedboat tanpa awak oleh dua orang nelayan yang sedang melaut di perairan Takong Hiu pada 16 Oktober 2023 lalu.
Temuan tersebut setelah keduanya menarik speedboat tersebut pelabuhan Pelambung dan melaporkan kepada aparat babinsa dan bhabinkamtibmas setempat.
Baca Juga
โSaksi yang menemukan barang bukti ini ada dua orang warga nelayan, yang kemudian dilaporkan ke babinsa dan bhabinkamtibmas,โ ujar Kapolres Karimun, Fadli Agus dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Setelah proses pelimpahan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Karimun, terhadap temuan itu dilakukan pengujian laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
โHasil labfor menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamin,โ kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.
โPengembangan sampai saat ini, kami terus dalami untuk mencari petunjuk pelaku. Kegiatan anggota lapangan juga masih berkoordinasi dengan pihak kodim maupun tokoh masyarakat di pongkar. Tim juga sudah disusun dari Intelkam dan Satres Narkoba,โ bebernya.
AKBP Fadli menambahkan, tindak lanjut terhadap barang temuan narkoba itu merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi terkait yang ada di Kabupaten Karimun.
โKami sebagai pejabat baru, mohon bantuan agar upaya pemberantasan narkotika dapat kita lakukan secara bersama-sama agar wilayah kita terminimalisir dari bahaya narkoba,โ tutupnya.