Hukum Kriminal

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun

Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.

Kedua tersangka yakni Sugianto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang pernah menjabat Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021. Lalu, Rita Agustina, Kadis DLH Karimun periode 2022-2023.

ADVERTISEMENT

Penetapan status tersangka keduanya setelah Kejari Karimun menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Baca juga:ย Dugaan Mark-Up Belanja BBM dan Pemeliharaan di DLH Karimun, Modus SPJ Fiktif

โ€œTim penyidik menyimpulkan bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang ini,โ€ ungkap Kajari Karimun, Priyambudi, Senin 9 Desember 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan tim audit Kejati Kepri, didapati kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.

โ€œHasil audit perhitungan kerugian negara didapati angka Rp 769 juta, total dari tiga tahun anggaran 2021-2023,โ€ katanya.

Priyambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

ADVERTISEMENT

โ€œPara tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,โ€ terangnya.

โ€œStaf ini mengambil mark-up volume anggaran ini. Keperluannya tentu untuk kepentingan pribadi,โ€ tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.

ADVERTISEMENT

ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot