Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menangani perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terhadap belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021 – 2023.
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik, bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
Namun, saat ini penyidik Kejari Karimun telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor Kejati Kepri atas kasus ini.
“Dari perhitungan kasar penyidik sementara, kurang lebih Rp 450 juta. Ini akan fluktuatif karena kita sedang ajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor Kejati Kepri,” ungkap Priyambudi, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca Juga
Pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 2.055.000.000, lalu di tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar 993.985.900.
Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 422.670.000, di tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000.
Adapun modusnya dilakukan dengan mark-up volume BBM dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran kepada penyedia, sehingga pembayaran belanja BBM tidak berdasarkan belanja real.
“Terdapat pencairan BBM yang sengaja di mark-up setelah uang masuk ke rekening penyedia, kemudian oknum di DLH mengambil uang kelebihan yang masuk ke rekening penyedia,” katanya.
Sejauh ini, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen berupa SPJ belanja BBM dan pemeliharaan peralatan dan mesin, serta laporan realisasi tahun 2021, 2022 dan 2023 maupun SK PPTK dan SK bendahara PPTK, dan nota belanja DLH/penyedia.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan 30 orang saksi yang terdiri dari pejabat di DLH dan rekanan atau penyedia.
Dijelaskannya, penyelewengan ini makin diperkuat pada bukti nota belanja yang dimiliki oleh penyedia berbeda dengan data belanja real yang seharusnya.
“Karena pihak penyedia ini punya nota catatan belanja sendiri, jadi mereka tidak membenarkan nota SPJ yang ada ada DLH,” terangnya.
