Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beberapa waktu lalu. 2 pelaku yakni berinisial S (35) dan YP (25).
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah dengan dua laporan polisi yang berbeda.
“Ada dua LP (laporan polisi). Pelaku pertama kita amankan YP di Ruko Griya Permai Batu Aji dan S diamankan dikediaman kampung Aek Uli, Batu Aji,” ujar Kompol Guchy baru baru ini dalam konferensi pers.
Dijelaskan, untuk pelaku S mencuri motor tetangga bersama dengan rekannya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku merusak kontak kunci motor korban dengan menggunakan kaki,” kata dia.
Sementara untuk pelaku YP mencuri motor Honda Beat yang diparkir depan rumah korban Perumahan Griya Permai pada pukul 03.00 WIB. Korban mengetahui kehilangan motor saat pagi hari.
“Pelaku mematahkan stang motor korban dengan kaki. Kemudian mendorongnya. Untuk motornya belum sempat dijual,” kata Guchy.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dalam beraksi, mereka mengintai target di lokasi seperti perumahan dan parkiran yang luput dari pantauan. Usai mencuri motor tersebut dijual dengan harga murah.
“Pengakuan pelaku baru sekali mencuri, tapi ini masih kita kembangkan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.