2 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Dicokok, Barang Bukti 712 Gram Sabu dan 174 Ekstasi

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (20/8) kemarin.

Dari tangan kedua pelaku berinisial JT (34) dan SH (28), polisi mengamankan barang bukti 712 gram sabu dan 174 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan kedua pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2, Tanjungpinang.

“Dari situ kita melakukan penggeledahan, dan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ujarnya, Kamis (24/8).

Lebih lanjut ia menerangkan, sebelumnya tim Satres Narkoba juga memperoleh informasi mengenai kedua pelaku yang mengedarkan narkoba. Kemudian, setelah menangkap keduanya, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH.

Polisi menemukan menemukan 174 butir pil ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), dan timbangan digital.

“Total sabu yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 712 gram ,” ungkapnya.

Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan soal asal narkoba yang didapatkan oleh tersangka JT dan SH.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

“Kedua pelaku ini sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang. Kita akan kembangkan, mereka dapat narkoba dari mana,” imbuh Heribertus.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot