241 Knalpot Brong Sitaan Polisi dari Pengendara ‘Nakal’ di Karimun Dimusnahkan

Polres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan 241 unit knalpot brong yang diamankan dalam patroli Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) sepanjang Januari 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menggunakan mesin pemotong besi lalu digilas dengan alat berat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan ratusan knalpot yang tidak sesuai standar tersebut diperoleh dari hasil patroli di beberapa kawasan di pulau Karimun.

โ€œLokasi penindakan knalpot brong ini yakni di wilayah pulau Karimun, depan Mapolres Karimun, Costal Area, Meral, dan kawasan tertib lalu lintas lainnya,โ€ ujar AKBP Fadli, usai pemusnahan knalpot brong di Mapolres Karimun, Rabu (7/2).

Dikatakannya, penindakan knalpot brong ini didasari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong sehingga menimbulkan kebisingan.

โ€œKeluhan ini banyak disampaikan masyarakat dalam program Jumat Curhat dan Minggu Kasih yang rutin kami lakukan,โ€ kata dia.

Selain penindakan knalpot brong di jalanan, Polres Karimun juga menyasar pada lingkungan sekolah-sekolah.

โ€œDi sekolah kami bekerja sama dengan guru dan komite sekolah untuk merazia kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini,โ€ terangnya.

AKBP Fadli mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam berlalu lintas, serta menegur jika mendapati pengendara lain yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

โ€œPemusnahan ini sebagai simbol, tentu ke depan penindakan akan terus kita lakukan. Maka masyarakat kita imbau untuk tertib dan memahami aturan berlaku lintas,โ€ tutup dia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New