Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 22 Feb 2024 16:33 WIB

3 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ditetapkan DPO, Ini Ciri-cirinya


					2 dari 3 DPO pelaku pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: dok Polda Kepri Perbesar

2 dari 3 DPO pelaku pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: dok Polda Kepri

Ditpolairud Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap komplotan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal menuju Negara Malaysia, Kamis (22/2).

Komplotan tersebut berjumlah 3 orang, atas nama Muhamad Zaki, M. Yasin dan Nizam.

ADVERTISEMENT

Dari DPO yang diterbitkan terpampang foto dan ciri-ciri pelaku sebagai berikut:

Muhamad Zaki, memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus pendek, warna kulit putih, badan ideal, dan mata hitam usia sekitar 45 tahun.

M. Yasin, berbadan tinggi 170 cm, rambut lurus pendek hitam, warna kulit hitam, badan kurus dan mata hitam usia sekitar 53 tahun.

Sementara Nizam, Petugas Ditpolairud Polda Kepri belum mendapatkan fotonya namun memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus pendek, warna kulit hitam, badan ideal, mata hitam dan usia sekitar 40 tahun.

“Ketiga orang ini memiliki peran sebagai pengurus, nakhoda dan yang mencarikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang atau Ilegal,” tulis keterangan Humas Polda Kepri.

Kepada masyarakat, jika melihat pelaku tersebut silakan melaporkan ke kantor Ditpolairud Polda Kepri di  Sekupang, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal