Tiga personel Polresta Tanjungpinang dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Dari 3 personel polisi yang dipecat tersebut, 2 diantaranya akibat terjerat kasus narkoba. Sedangkan, 1 personel lagi akibat kasus desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Adapun ketiganya yakni, Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menuturkan ketiga anggota polisi yang dipecat tersebut saat ini sedang menjalani kurungan penjara akibat kesalahannya.
“Mereka sedang diproses secara hukum. Dua orang yang terjerat narkoba sedang menjalani masa kurungan,” sebutnya usai memimpin apel PTDH di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8).
Kapolresta berharap, agar kedepan tidak lagi terjadi kejadian yang sama.
Dan, sanksi tersebut juga bisa memberikan pelajaran untuk anggota lainnya agar tidak terlibat dalam pelanggaran terutama narkoba.
“Saya berharap seluruh anggota dapat mengambil pelajara agar kedepan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri,” harapnya.
Dalam pelaksanaan upacara tersebut, ketiga personel yang di-PTDH tidak dihadirkan.
Karena masih menjalani hukuman. Foto ketiganya dibawa oleh anggota lainnya untuk kemudian dicoret sebagai bentuk pemecatan.