Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 3 pelaku yang diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang. Ketiganya yakni, pria berinisial Ra (27), Sh (34) dan Kl (41).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan awalnya polisi menangkap pelaku berinisial Ra di kawasan Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang.
Kemudian, dari penangkapan pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sh di sebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin. Lalu, pelaku Kl ditangkap di kediamannya kawasan Kelurahan Sei Jang.
โDari ketiga pelaku, kami memperoleh barang bukti sabu sebanyak 0,31 gram dan dua paket ganja 3,44 gram,โ ungkapnya, Rabu (8/3).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Efendi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi, 1 pak kertas papper merk toreador, dan seperangkat alat hisap sabu.
Atas perbutannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.